- Konsep Dasar Manajemen Pembelajaran
Manajemen pembelajaran dapat diartikan sebagai usaha ke arah pencapaian tujuan-tujuan melalui aktivitas-aktivitas orang lain atau membuat sesuatu dikerjakan oleh orang-orang lain berupa peningkatan minat, perhatian, kesenangan, dan latar belakang siswa (orang yang belajar), dengan memperluas cakupan aktivitas (tidak terlalu dibatasi), serta mengarah kepada pengembangan gaya hidup di masa mendatang.
Beberapa bagian terpenting dari manajemen pembelajaran antara lain:
1) penciptaan lingkungan belajar
2) mengajar dan melatihkan harapan kepada siswa
3) meningkatkan aktivitas belajar
4) meningkatkan disiplin siswa
Selain itu dalam penyusunan materi diperlukan pula rancangan tugas ajar dalam wilayah psikomotrik, rancangan tugas ajar dalam wilayah kognitif, serta rancangan tugas ajar dalam wilayah afektif.
2. Tujuan Manajemen Pembelajaran
tujuan kurikulum berhubungan dengan visi dan misi sekolah serta tujuan-tujuan yang lebih sempit seperti tujuan setiap mata pelajaran dan tujuan proses pembelajaran.
Manajemen pembelajaran bertujuan untuk:
- Pencapaian pengajaran dengan menitik beratkan pada peningkatan kualitas interaksi belajar mengajar.
- Mengembangkan sumber daya manusia dengaan mengacu pada pendayagunaan seoptimal mungkin.
- Pencapaian visi dan misi pendidikan nasional.
- Meningkatkan kualitas belajar mengajar disuatu pendidikan tertentu.
3. Kebijakan tentang manajemen Pembelajaran
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku.
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi.
4. Peran guru dalam manajemen kelas
Pendidikan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam peraturan pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Indonesia. Pasal 19 dari peraturan pemerintah ini berbunyi sebagai berikut :Proses pembelajaran pada satuan pendidikandiselenggarakan secara interaktif, inspiratif,menyenangkan,menantang,memotivasi peserta didik untuk berpartisifasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien.
Kondisi belajar yang optimal dicapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran serta mengendalikanya dalam situasi yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pelajaran.Peran seorang guru pada pengelolaan kelas sangat penting khususnya dalam menciptakan suasana pembelajaran yang menarik.
Masalah manajemen kelas berkaitan dengan usaha untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi sedemikian rupa sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembelajaran.Karena itu, pengelolaan kelas merupakan kompetensi guru yang sangat penting dikuasai dalam rangka proses pembelajaran.Pengelolaan kelas lebih berkaitan dengan upaya-upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses belajar mengajar yang di dalamnya mencakup pengaturan orang (peserta didik) dan fasilitas.Pengelolaan kelas menjadi tugas dan tanggung jawab guru dengan memberdayakan segala potensi yang ada dalam kelas demi kelangsungan proses pembelajaran.
Masalah manajemen kelas berkaitan dengan usaha untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi sedemikian rupa sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembelajaran.Karena itu, pengelolaan kelas merupakan kompetensi guru yang sangat penting dikuasai dalam rangka proses pembelajaran.Pengelolaan kelas lebih berkaitan dengan upaya-upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang optimal bagi terjadinya proses belajar mengajar yang di dalamnya mencakup pengaturan orang (peserta didik) dan fasilitas.Pengelolaan kelas menjadi tugas dan tanggung jawab guru dengan memberdayakan segala potensi yang ada dalam kelas demi kelangsungan proses pembelajaran.
Secara umum tujuan pengelolaan kelas adalah penyediaan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar siswa dalam lingkungan sosial, emosional, dan intelektual dalam kelas.
5. Kode etik guru
A. Pengertian Kode Etik Guru
Lahirnya undang-undang RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, merupakan tonggak yang bersejarah dalam proses perkembangan guru di Indonesia, sebab undang-undang telah memberikan pengakuan formal kepada guru Indonesia sebagai jabatan profesional.
Sebagai guru profesional, guru dalam bekerja dan melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang disusun dan dikembangkan oleh organisasi profesinya, dalam hal ini PGRI. Hal ini sejalan dengan bab IV pasal 43 ayat 1 undang-undang RI no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesiaannya, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Dalam rangka menegakan kode etik guru Indonesia, pembentukan dewan kehormatan guru Indonesia oleh PGRI adalah merupakan suatu keharusan. Sehingga dengan demikian dalam pelaksanaannya kode etik guru Indonesia dapat berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindung undang-undang.
Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI ( 2008 ) mengemukakan bahwa :
a. Kode etik guru Indonesia adalah norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
b. Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.
B Tujuan
C.Fungsi
Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman dan sikap perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Daftar rujukan
Abidin, Said Zainal. 2006. Kebijakan Publik. Jakarta: Suara Bebas.
Ditjen PMPTK,Depdiknas,PB PGRI. 2008.Kode Etik Guru dan Dewan Kehormatan Guru
Yamin,Martinis dan Maisarah. 2009.Manajemen Pembelajaran Kelas.Jakarta:GP:Press
Semoga bermanfaat bagi yang lain ^_^
BalasHapusMakasih mbak,bermanfaat banget๐
BalasHapusSangat membantu sekali ๐
BalasHapusBermanfaat sekali ๐๐ป
BalasHapusMaterinya bagus sekali๐๐
BalasHapusBermanfaat bagi saya kak
BalasHapusBermanfaat kak, terimakasih kak
BalasHapusSangat bagus kak
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusBagus kakak. Saya ingin bertanya, bagaimana cara guru dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik guru?
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusMaterinya sangat lengkap, terimakasih
BalasHapusSangat bagus materinya, bermanfaat
BalasHapus